Sejak KPK lahir, citra KPK di mata publik sangat baik. Publik menjadi memiliki harapan, bahwa KPK merupakan lembaga yang sangat kuat yang dapat membantu Indonesia dalam memberantas korupsi. Kinerja yang demikian merupakan sesuatu yang sangat membanggakan di tengah maraknya budaya korupsi di Indonesia
Kinerja KPK juga terbukti sangat bagus. Dalam kurun waktu tahun 2011 saja, KPK sudah menyelamatkan aset/kekayaan negara hingga Rp 159,9 triliun dan mengembalikan kerugian negara dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 134,7 miliar pada tahun 2011, dan sejak tahun 2008-2011 terhitung mencapai angka Rp 975 miliar, kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Kamis (11/10/2012) di Banda Aceh.
Kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karena lembaga pemerintah yang ada belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan kedua, karena pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.
Atas dasar itu, dirasakan perlu adanya metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun. Pelaksanaan metode itu juga diharapkan dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Pengaturan yang demikian memberikan tanda bahwa korupsi merupakan masalah besar bagi negeri ini sehingga harus ditangani dengan pendekatan yang juga luar biasa.
Beberapa pihak sepertinya tak menyukai kinerja bagus yang diperlihatkan oleh KPK, dan karena itu berusaha menghambat dengan berbagai cara. Cara-cara yang bersifat menghambat itu misalnya dalam bentuk melakukan kriminalisasi terhadap KPK, penarikan penyidik KPK oleh pihak Mabes Polri dengan alasan yang tidak rasional, penolakan oleh DPR-RI untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK, dan juga melalui usulan revisi UU KPK.
Seperti sudah diketahui oleh publik, revisi itu antara lain akan mencabut kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, penyidikian dan penuntutan yang diberikan oleh KPK sebelumnya oleh UU No. 30 Tahun 2002. Kami percaya bahwa jika seluruh kewenangan itu dicabut, maka KPK akan menjadi institusi yang lemah dan tidak berguna.
sumber :
http://theglobejournal.com/politik/citra-kpk-dimata-publik-sangat-baik/index.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar